Beberapa media yang mengabarkan bahwa rencana Kementerian Perindustrian untuk mewajibkan label SNI pada pelek sepeda motor. Mungkin bagaimananya kabar ini akan mengesalkan para modifikator dengan sedikit membatasi kreatifitas dengan pake aturan yang Pelek SNI segala, berikut ane kutip tanggapan dari blog sebelah tentang Kabar ini. berikut sedikit ulasanya.
Tapi lihat juga yang ini gan..?
modifikasi Honda beat velg jari
MIO Velg 17
Tapi lihat juga yang ini gan..?
modifikasi Honda beat velg jari
MIO Velg 17
Untuk pelek, nomor kode SNI sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008 dengan nomor kode 4658:2008. Pas ntar diterapin, ngga jelas apakah penerapan SNI pada pelek yang beredar hanya menyentuh lapisan industri dengan mewajibkan SNI pada pelek yang diproduksi atau akan merembet ke masyarakat dengan mewajibkan penggunaan pelek ber-SNI seperti halnya helm SNI.
Setelah penerapan wajib SNI pada pelek, pemerintah berencana akan mengimplementasi SNI wajib untuk berbagai parts yang ada di sepeda motor mulai dari kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor pun di masa depan harus SNI. Ckckck, makin ada – ada. Sekian dulu update hari ini. Salam hangat & jabat erat friendz
.:: sumber dari sini ::.
IMHO, yang seharusnya di SNI kan :
Jalan Raya -> banyak yang rusak tuh, belum SNI kah?
Knalpot -> ngga jelas tu aturan dan penerapannya
Polisi Tidur -> bikin poldur juga pakai aturan woiii !!!
Sumber:http://dizmaz.wordpress.com/2012/02/22/awas-velg-motor-dikabarkan-harus-sni-pada-mei-2012/
No comments:
Post a Comment